Dikutip sepenuhnya dari
Web BKN..bahwa Jakarta-Humas BKN, dalam
kunjungan kerjanya Komisi II DPRD Kabupaten Langkat meminta nana-nama tenaga
honorer kategori II untuk segera diumumkan. Hal tersebut disampaikan dalam
audiensi antara Komisi II Kabupaten Langkat dengan BKN, Kamis (7/6). Kunjungan
tersebut diterima oleh Kepala bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Mawar Gd.
I Lt. 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tumpak Hutabarat
menjelaskan bahwa terkait informasi tenaga honorer memang sebaiknya DPRD
menghubungi pihak BKD dan BKD juga sebaiknya mengumumkan nama-nama tenaga
honorer Kategori II yang sudah didata. Hal tersebut dimaksudkan agar para
honorer mengetahui nasib mereka apakah termasuk sebagai tenaga honorer yang
diusulkan atau tidak. “ Apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk dilaksanakan,”
jelas Tumpak Hutabarat, “Jadi pelayanan informasi ke publik harus dilaksanakan secara
terbuka, “tegasnya.
Sementara bagi honorer K1 yang sudah
diumumkan ke publik, Tumpak Hutabarat menghimbau kalau memang masih ada yang
keberatan berkaitan pemalsuan data dan memiliki bukti otentik dapat dilaporkan
ke BKN untuk dibatalkan pengangkatan CPNS-nya. “Bukan berarti nama-nama tenaga
honorer yang sudah diumumkan MK akan langsung diangkat menjadi PNS,” jelas
Tumpak Hutabarat “Tentunya harus melewati beberapa regulasi pemerintah yang
ada,” tegasnya. Terhadap tenaga honorer K I yang dinyatakan tidak memenuhi
kriteria (TMK) hanya karena aspek pembayaran yang non-APBN/APBD, Tumpak
Hutabarat menegaskan bahwa tenaga honorer tersebut akan otomatis menjadi tenaga
honorer K2. “Hal itu telah dipahami dengan baik oleh instansi pemerintah
pusat dan daerah,” ungkapnya.