Sabtu, 05 Mei 2012

Petunjuk Singkat Cara Pengisian Lembar Koreksi Data (LKD) Bagi (PTK) Se Kabupaten Bogor.


Dalam rangka pemutahirabn NUPTK  bagi tenaga kependidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK  se Kabupaten Bogor, yang berdasarkan surat Edaran Nomor 800/844 dengan isi surat di bawah ini…….



Bapak/Ibu akan menerima Lembar Koreksi Data (LKD)  dari UPTK Kecamatan masing-masing. Sekilas saya akan berikan beberapa catatan khusus dalam pengisian LKD tersebut, yaiyu :
Pastikan anda merndapatkan LKD dari UPTK Kecamatan masing-masing (Bukan dari instansi lain)
  • Koreksi data anda yang tertera dalam LKD, jika terdapat kesalahan  coret item yang dikoreksi dan catat/tulis perubahannya.
  • Setiap item yang diperbaiki harus dilampiri bukti fisik pendudkung jika tidak, hanya akan diaktivasikan tanpa dimutahirkan
  • Jika anda belum mendapatkan LKD, hubungi operator UPTK Kecamatan masing-masing secepatnya.
  • LKD hanya diberikan kepada PTK yang berkedudukan pada sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas..
Catatan :
  • Proses pemutahiran data PTK ini, hanya diperuntukan bagi PTK yang berada di sekolah binaan kemendikbud. Sementara sekolah yang berada di bawah binaan kemenag belum ada penjelasan lebih lanjut.
  • Info lebih lanjut hubungi operator UPTK kecamatan masing-masing