Dalam rangka
pemutahirabn NUPTK bagi tenaga
kependidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK se
Kabupaten Bogor, yang berdasarkan surat Edaran Nomor 800/844 dengan isi surat
di bawah ini…….
Bapak/Ibu akan menerima
Lembar Koreksi Data (LKD) dari UPTK
Kecamatan masing-masing. Sekilas saya akan berikan beberapa catatan khusus
dalam pengisian LKD tersebut, yaiyu :
Pastikan anda
merndapatkan LKD dari UPTK Kecamatan masing-masing (Bukan dari instansi lain)
- Koreksi data anda yang tertera dalam LKD, jika terdapat kesalahan coret item yang dikoreksi dan catat/tulis perubahannya.
- Setiap item yang diperbaiki harus dilampiri bukti fisik pendudkung jika tidak, hanya akan diaktivasikan tanpa dimutahirkan
- Jika anda belum mendapatkan LKD, hubungi operator UPTK Kecamatan masing-masing secepatnya.
- LKD hanya diberikan kepada PTK yang berkedudukan pada sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas..
Catatan :
- Proses pemutahiran data PTK ini, hanya diperuntukan bagi PTK yang berada di sekolah binaan kemendikbud. Sementara sekolah yang berada di bawah binaan kemenag belum ada penjelasan lebih lanjut.
- Info lebih lanjut hubungi operator UPTK kecamatan masing-masing