Selasa, 29 Mei 2012

Penyelesaian Honorer K II Menurut Badan Kepegawaian Negara

Menurut berita yang dilansir sepenuhnya dari BKn hari Senin 28 Mei 2012 kemarin dijelaskan bahwa……”Jakarta-Humas BKN, Penyelesaian permasalahan tenaga honorer kategori dua (K II) dilakukan setelah tenaga honorer kategori satu (KI) tuntas serta terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang tenaga honorer. Untuk itu,  instansi pemerintah  di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat ketika menerima rombongan DPRD  Kabupaten Meranti yang melakukan audiensi di lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Jumat (25/5).”

“Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K II menjadi CPNS berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat.”