Menurut berita yang dilansir sepenuhnya dari BKn hari Senin 28 Mei 2012 kemarin dijelaskan bahwa……”Jakarta-Humas
BKN, Penyelesaian permasalahan tenaga honorer kategori dua (K II) dilakukan setelah
tenaga honorer kategori satu (KI) tuntas serta terbitnya Peraturan Pemerintah
(PP) terbaru tentang tenaga honorer. Untuk itu, instansi pemerintah
di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit
kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan
oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat ketika menerima rombongan DPRD
Kabupaten Meranti yang melakukan audiensi di lantai 1 gedung I BKN Pusat
Jakarta, Jumat (25/5).”
“Tumpak Hutabarat lebih
lanjut menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer K II menjadi CPNS
berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap
mempertimbangkan aspek keuangan negara. “Jadi, tidak semua honorer K II
diangkat menjadi CPNS,” ungkap Tumpak Hutabarat.”